Informasi yang disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada masyarakat ketika ada permohonan terhadap informasi tersebut.
[table id=3 /]
PPID
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui dan diumumkan kepada publik secara rutin/ berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekal.
Informasi Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
[table id=2 /]