Kasi Trantib & Pelayanan Umum

pe

PELAYANAN PUBLIK

Menurut Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan penentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Menurut Sinambela (2006:5) pengertian pelayanan publik adalah, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

CEKLIS KEGIATAN TRANTIB & PU

TUPOKSI KASI TRANTIB & PELAYANAN UMUM

  1. Menyiapkan bahan sosialisasi dan layanan informasi terkait pelayanan umum yang diselenggarakan oleh kecamatan;
  2. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  3. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  4. Melaksanakan pembinaan terhadap Satuan LINMAS (Perlindungan Masyarakat) di wilayah kecamatan;
  5. Mempersiapkan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS penanggulangan bencana;
  6. Membina kegiatan Pos Siskamling;
  7. Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pengarahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat;
  8. Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya;
  10. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan ketertiban umum, termasuk tertib perizinan.
bjb

PROFIL KASI TRANTIB & PELAYANAN UMUM

Nama                                     :  AGUS BUDI SANTOSO

Tempat, Tanggal Lahir      :  Kudus, 09 Oktober 1964

NIP                                        :  19641009 198509 1 002

Jabatan                                 :  Kasi Trantib & Pelayanan

OPD                                       :  Kecamatan Gajah

Alamat                                  :  Pecaon RT 01 RW 02 Kadilangu Demak

CONTACT US

LAUNCHING

APLIKASI PELAYANAN DAN PERIJINAN ONLINE

-1755Hari -20Jam -41Menit -35Detik