Antara Lain :
- KTP & KK
- Pindah Tempat
- Suket Miskin
- SKCK
- Pindah Kawin
- NTCR
- Keramaian
- Ahli Waris
- Akta
- Dispensasi Nikah
Syarat Pengesahan Surat Keterangan/Pengantar Permohonan KTP dan KK
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Warga/Penduduk Kecamatan Demak.
- Fotocopy KK .
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin.
- Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir.
Syarat Surat Keterangan Pindah Penduduk antar kecamatan dalam kabupaten
- Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
Syarat Pengesahan Surat Keterangan Miskin dari Desa/Kelurahan
- Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang bermaterei.
Syarat Pengesahan Pengantar SKCK :
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku Memperlihatkan ktp asli
- Fotocopy KK
Syarat Penerbitan Surat Pengantar Pindah Kawin
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Blangko pindah kawin dari desa/kelurahan
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku Memperlihatkan ktp asli
Syarat Rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) :
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
- KK Asli Pemohon
- Formulir N (bagi yang akan menikah yang ditandatangani Kades/Lurah).
- Surat Nikah (bagi yang T, C dan R).
Syarat Rekomendasi izin keramaian umum penyelenggaraan keramaian/ hiburan bagi masyarakat ( Hajatan )
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
- KK Asli Pemohon
Syarat Pengesahan Surat Keterangan Waris :
- KTP asli ahli waris
- Surat kematian
- Tanda tangan ahli waris
- Data Objek Waris
- Mengetahui Kades/Lurah
Syarat Pengesahan surat keterangan permohonan akta pencatatan sipil ( kelahiran, kematian dan kawin )
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan.
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
- KK Asli Pemohon.
- Foto kopi surat kelahiran/kematian/kawin.
Syarat Pengesahan Penerbitan Dispensasi Nikah :
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan.
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
- KK Asli Pemohon.
- Formulir N (bagi yang akan menikah yang ditandatangani Kades).
- Surat Nikah (bagi yang T, C dan R).