PELAYANAN DI KECAMATAN GAJAH

Antara Lain :

Syarat Pengesahan Surat Keterangan/Pengantar Permohonan KTP dan KK
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  2. Warga/Penduduk Kecamatan Demak.
  3. Fotocopy KK .
  4. Fotocopy KTP.
  5. Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin.
  6. Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir.
Syarat Surat Keterangan Pindah Penduduk  antar kecamatan dalam kabupaten
  1. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  2. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
Syarat Pengesahan Surat Keterangan Miskin dari Desa/Kelurahan
  1. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  2. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang bermaterei.
Syarat Pengesahan Pengantar SKCK :
  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku Memperlihatkan ktp asli
  3. Fotocopy KK
Syarat Penerbitan Surat Pengantar Pindah Kawin
  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Blangko pindah kawin dari desa/kelurahan
  3. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku Memperlihatkan ktp asli
Syarat Rekomendasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) :
  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. KK Asli Pemohon
  4. Formulir N (bagi yang akan menikah yang ditandatangani Kades/Lurah).
  5. Surat Nikah (bagi yang T, C dan R).
Syarat Rekomendasi izin keramaian umum penyelenggaraan keramaian/ hiburan bagi masyarakat ( Hajatan )
  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. KK Asli Pemohon
Syarat Pengesahan Surat Keterangan Waris :
  1. KTP asli ahli waris
  2. Surat kematian
  3. Tanda tangan ahli waris
  4. Data Objek Waris
  5. Mengetahui Kades/Lurah
Syarat Pengesahan surat keterangan permohonan akta pencatatan sipil ( kelahiran, kematian dan kawin )
  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan.
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
  3. KK Asli Pemohon.
  4. Foto kopi surat kelahiran/kematian/kawin.
Syarat Pengesahan Penerbitan Dispensasi Nikah :
  1. Surat Pengantar dari desa/kelurahan.
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
  3. KK Asli Pemohon.
  4. Formulir N (bagi yang akan menikah yang ditandatangani Kades).
  5. Surat Nikah (bagi yang T, C dan R).

Untuk Syarat Perijinan, silahkan klik tombol di samping --->