LAYANAN PERIJINAN DI KECAMATAN GAJAH

Antara Lain :

Syarat Pembuatan IMB
  • Luas kurang dari 100 m2
  • Diperuntukkan rumah tinggal yang keperuntukannya bukan untuk usaha
  • Bangunan tidak bertingkat atau 1 (satu) lantai.
  • Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 6.000, Download Blangko di sini
  • Sertifikat Tanah
  • Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  • Surat Pengantar dari Desa/kelurahan
  • Gambar yng dikeluarkan oleh Dinputaru
  • NPWP
  • Bukti Pelunasan PBB tahun saat pengajuan permohonan.
Syarat Mendirikan Ijin Usaha Pariwisata dan Kebudayaan ( IUPK ) :
  1. Usaha pariwisata bersifat mikro
  2. Permodalan paling banyak Rp. 50 juta
  3. Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 6.000, Download Blangko di sini
  4. Lokasi di wilayah Kecamatan Demak
  5. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  6. Surat Pengantar dari Desa
  7. Bukti Pelunasan PBB tahun saat pengajuan permohonan.
  8. Persyaratan dinyatakan lengkap
Syarat mendirikan Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro :
  1. Usaha Perorangan/Badan Usaha Perorangan
  2. Permodalan paling banyak Rp. 50 juta
  3. Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 6.000
  4. Lokasi di wilayah Kecamatan Demak
  5. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  6. Surat Pengantar dari Desa
  7. Bukti Pelunasan PBB tahun saat pengajuan permohonan.
  8. Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Persyaratan dinyatakan lengkap
Syarat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Skala Kecil :
  1. Usaha Perorangan/Badan Usaha Perorangan
  2. Usaha bersifat mikro
  3. Permodalan paling banyak Rp. 50 juta
  4. Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 6.000 Download blangko
  5. Lokasi di wilayah Kecamatan Demak
  6. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  7. Surat Pengantar dari Desa
  8. Bukti Pelunasan PBB tahun saat pengajuan permohonan.
  9. Persyaratan dinyatakan lengkap .
Syarat Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) Skala Kecil :
  1. Surat Pengantar dari Desa.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
  4. Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 6.000. Download Blangko
  5. Bukti Pelunasan PBB tahun saat pengajuan permohonan.
  6. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  7. Denah lokasi tempat usaha.
  8. Surat Rekomendasi Lingkungan.
  9. Persyaratan dinyatakan lengkap.
Syarat Ijin Sound Sistem :
  1. Semua jenis persewaan sound system.
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  3. Fotocopy KTP da KK Pemohon.
  4. Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
  5. Surat Pernyataan.
  6. Surat Rekomendasi Lingkungan.
  7. Persyaratan dinyatakan lengkap.
Suarat Mendirikan Ijin Play Station :
  1. Jumlah monitor/tv paling banyak 5 (lima) buah.
  2. Investasi dibawah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  3. Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 6.000. Download Blangko
  4. Lokasi di wilayah Kecamatan Demak.
  5. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  6. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  7. Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
  8. Bukti Pelunasan PBB tahun saat pengajuan permohonan.
  9. Persyaratan dinyatakan lengkap.
Syarat Mendirikan Ijin Penggunaan Jalan Desa :
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  4. Mendapat rekomendasi dari Polsek dan Koramil.
  5. Lokasi di wilayah Kecamatan Demak.
  6. Persyaratan dinyatakan lengkap.
Syarat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) : 
  1. Permodalan paling banyak Rp. 500 juta.
  2. Hasil Penjualan tahunan paling banyak Rp. 2,5 Milyar.
  3. Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 6.000.
  4. Lokasi di wilayah Kecamatan Demak.
  5. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  6. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  7. Bukti Pelunasan PBB tahun saat pengajuan permohonan.
  8. Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
  9. Persyaratan dinyatakan lengkap.

Untuk Syarat Perijinan, silahkan klik tombol di samping --->