Senin, 5 Agustus 2019, pencanangan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada balita stunting di Desa Sari Kecamatan Gajah oleh Sekretaris Daerah didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.
Pada kegiatan tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan stunting oleh Sekda dr. Singgih Setyono, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Ghufrin Heru Putranto, SKM. M.Kes, Forkopimcam dan Kepala Desa se-Kecamatan Gajah.
Sekretaris Daerah mengatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya stunting terhadap anak-anak di Kabupaten Demak khususnya di Kecamatan Gajah untuk menghasilkan anak-anak generasi penerus yang sehat, cerdas dan produktif.
Camat Gajah Drs. Agung Widodo, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemberian Makanan Tambahan kepada balita stunting dilaksanakan selama 120 hari ke depan secara serentak di 18 Desa se-Kecamatan Gajah dan akan selesai pada tanggal 2 Desember 2019.
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada Balita Stunting di Desa Sari Kec. Gajah