Target Lunas PBB-P2 di Galakkan

vhv

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tinggal menghitung hari, tepatnya 30 September 2019, sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 tahun pajak 2019. Pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulannya (Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012).

Per tanggal 10 September 2019, Kecamatan Gajah berada di urutan ketiga setelah Kecamatan Kebonagung dan Karanganyar, dengan realisasi pembayaran sebesar                         Rp. 3.596.366.877,- atau 94% dari pokok ketetapan Rp. 3.825.289.593,- sehingga masih ada kekurangan yang harus disetor sebanyak Rp. 228.922.716,-.

Masih dalam semangat mengejar target lunas PBB-P2 tahun 2019, Camat Gajah, Drs. Agung Widodo, MM beserta tim melaksanakan evaluasi dan monitoring PBB-P2 ke Desa Sambiroto, Gedangalas dan Kedondong, pada hari Selasa, 10 September 2019, dengan hasil sebagai berikut :

  • Desa Sambiroto, dari pokok ketetapan Rp. 128.650.418,- realisasi pembayaran 121.975.965,- sisa yang harus disetor Rp. 6.674.453,-. Uang tunai di bendahara siap setor Rp. 5.700.000,- sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 974.453,-
  • Desa Gedangalas, dari pokok ketetapan Rp. 234.040.526,- realisasi pembayaran 228.985.286,- sisa yang harus disetor Rp. 5.055.240,- Uang tunai di bendahara siap setor Rp. 1.803.592,- sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 3.251.648,0,-
  • Desa Kedondong, dari pokok ketetapan Rp. 351.728.561,- realisasi pembayaran 330.989.558,- sisa yang harus disetor Rp. 20.739.003,- Uang tunai di bendahara siap setor Rp. 5.000.000,- sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 15.739.003,-

Semoga dalam minggu ini janji ditepati dan PBB lunas terealisasi. PBB-P2 Anda Untuk Membangun Demak. Lunas PBB-P2 adalah wujud partisipasi dalam pembangunan Demak Tercinta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *