Kegiatan Rapat bedah Raperbub DD dan ADD Tahun anggaran 2020 bertempat di kantor aula Dinpermades P2KB Kabupaten Demak pada hari Rabu, Tanggal 04 Desember 2019. Yang menghadiri berasal dari unsur camat, kasi permas, dan Tenaga Ahli kabupaten. Saya selaku pendamping desa kecamatan Gajah hadir untuk mewakili bapak Kasi Permas yang berhalangan karena ada acara lainnya. Adapun yang dibahas adalah tentang rancangan kegiatan- kegiatan apa saja yang harus didanai oleh Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2020.
Secara garis besar dana ADD 2020 wajib untuk siltap kades dan perangkat desa jika ada sisa diperuntukkan untuk operasional kantor desa sedangkan untuk DD 2020 wajib untuk penanggulangan kemiskinan untuk desa dengan afimasi dan penanganan stunting dengan fokus pada 5 aspek KIA, Gizi, Sanitasi /air bersih, Perlindungan sosial, dan PAUD.