Pendamping Desa Berkoordinasi Dengan Kasi Permas Kec. Gajah

tgcvfg

GAJAH – Kegiatan koordinasi kasi Pemberdayaan masyarakat Bapak Istichari,SH dengan pendamping Desa pembahasan terkait Surat Instuksi Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Desa.Dalam kegiatan hari ini mendiskusikan permasalahan pengelolaan sampah yang ada di Desa yang ada di Kecamatan Gajah Kegiatan diskusi di mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir Pemerintah Desa dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, Besar Haparan tentang pengelolaan sampah dapat berjalan  lancar dan mendapat dukungan yang baik dari pihak pemerintaha terutama stakeholder dari tingkat Desa,Kecamatan,Pemerintah Kabupaten,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *