Hasil mengikuti acara Sosialisasi Penggunaan Kartu Tani
– Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juli 2020, bertempat di Gedung Pertemuan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Gajah.
– Hadir dalam acara tersebut : Kepala BPP kecamatan Gajah (Bp. Suharsono); Penyuluh Pertanian kecamatan Wedung selaku Admin Kartu Tani Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Demak (Bp. Subandono); Perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gajah; perwakilan dari Distributor Pupuk wilayah Gajah; Perwakilan dari KUD Pringgodani; Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL); dan Kelompok Tani se kecamatan Gajah.
– Pokok pikiran hasil Sosialisasi :
o Kartu Tani akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 September 2020;
o Kartu Tani adalah by name by address. Untuk itu akan dilakukan inventarisir keberadaan Kartu Tani di tingkat kelompok tani;
o Bagi Kartu Tani yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan syarat ada bukti laporan dari Kepolisian, KTP dan KK atas nama Pemohon dan diajukan melalui Kelompok Tani dan PPL;
o Bagi Kartu Tani yang cacat/ rusak/ belum di aktivasi beserta buku tabungan dapat diajukan penggantian dan atau aktivasi ke BRI Unit Kecamatan Gajah tanpa dipungut biaya, dikoordinir oleh kelompok tani dan PPL;
o Petani / kelompok tani agar dapat memperhitungkan kebutuhan pupuknya, karena dengan melalui Kartu Tani tidak sepenuhnya dapat sesuai keinginan petani;
o Jadi semua pengurusan terkait dengan Kartu Tani akan dilakukan melalui Dinas Pertanian, Balai Penyuluh, PPL dan Kelompok Tani.
– Demikian untuk menjadikan periksa
Sosialisasi Penggunaan Kartu Tani di Kecamatan Gajah