Bulan Juli hingga Agustus ini para pendamping sosial PKH Kab. Demak tidak terkecuali pendamping PKH Kec. Gajah sedang melakukan kroscek data pengurus PKH di masing-masing desa dampingan guna untuk melakukan perbaikan data peserta PKH. Rata-rata dalam satu pendamping mendampingi KPM sejumlah 210 hingga 300 KPM PKH. Dan jumlah untuk KPM atau penerima PKH di kecamatan Gajah sebanyak 2298 KPM yang harus dikroscek oleh pendamping.
Kroscek data pengurus yang berkaitan dengan perbaikan data KYC ini meliputi perbaikan data nama pengurus, NIK, no KK, tempat tanggal lahir dan nama ibu kandung dari pengurus. Dalam hal ini Pendamping bertugas untuk memastikan data pengurus sudah sesuai dengan KK dan KTP. Dinas sosial melalui pendamping sosial PKH Kab. Demak berupaya untuk melakukan perbaikan data KYC ini karena kesalahan data tersebut menjadi temuan pada pemeriksaan BPK sebab saat ini semua bantuan sosial telah terkorelasi satu dengan yang lain berdasarkan NIK.
Perbaikan data KYC ini selain untuk menghindari adanya temuan dari BPK juga sebagai persiapan untuk meminimalisir permasalahan di masa yang akan datang pada saat migrasi pembukaan rekening kolektif (burekol) dari BNI ke BRI, sehingga semua data KYC dari KPM PKH harus telah valid sesuai dengan KK dan KTP. Pendamping berharap dengan adanya perbaikan data KYC ini maka pada saat migrasi burekol nanti tidak ditemui permasalahan sehingga bantuan sosial untuk seluruh KPM dapat diterima dengan lancar.