Bantuan sosial sembako merupakan salah satu perluasan kebijakan dalam rangka penanganan dampak pandemi covid-19 melalui pelaksanaan jaring pengaman sosial bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Bantuan sosial beras bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama pandemi covid-19. Pelaksana bantuan sosial beras ini adalah Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan kualitas medium, sedangkan pelaksana penyaluran dari gudang perum BULOG adalah Transporter yaitu pelaksana distribusi beras yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial.
Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras (BSB) di wilayah Kecamatan Gajah dimulai pada hari Sabtu, 26 September 2020 yaitu pelaksanaan distribusi Beras ke masing-masing titik lokasi (drop point) di masing-masing desa. Pada hari tersebut pendamping sosial PKH kec. Gajah Mufikhoh melakukan pendampingan distribusi beras di desa Mojosimo yang bertempat di Balaidesa Mojosimo, desa Tlogopandogan bertempat di Balaidesa Tlogopandogan dan desa Surodadi yang bertempat di rumah KPM PKH bersama dengan salah satu pihak Transporter. Kemudian dilanjutkan dengan penyaluran beras kepada KPM PKH di hari berikutnya yaitu hari Minggu, 27 September 2020 yang dimulai di Desa Tlogopandogan sebanyak 164 paket beras untuk 82 KPM, dilanjutkan di Desa Surodadi sebanyak 126 paket beras untuk 63 KPM dan terakhir di desa Mojosimo sebanyak 346 paket beras untuk 173 KPM PKH.
Bantuan Sosial Beras (BSB) ini diberikan kepada KPM PKH selama tiga bulan yaitu dimulai dari bulan Agustus, September dan Oktober dimana masing-masing KPM akan memperoleh beras sebanyak 15kg setiap bulannya. Untuk pelaksanaan pada bulan September ini dilakukan untuk dua bulan sekaligus (Agustus dan September) sehingga pada penyaluran pertama ini KPM mendapatkan beras sebanyak 30kg.