Kecamatan Gajah Tetapkan Standar Pelayanan Tahun 2025

Gajah, 5 Mei 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat, dan transparan, Kecamatan Gajah Kabupaten Demak secara resmi menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Camat Nomor 061/101 Tahun 2025.

Standar Pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur kecamatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan.

Adapun jenis pelayanan yang ditetapkan meliputi 9 layanan utama, yaitu:

  1. Pengesahan Surat Pengantar Pindah Kawin
  2. Legalisasi Proposal Bantuan Sosial dan Hibah
  3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa
  4. Pengesahan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Legalisasi Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, Koperasi, dan Badan Hukum Lainnya
  6. Pengesahan Surat Keterangan Waris
  7. Pengesahan Surat Keterangan Boro Kerja
  8. Pengesahan Surat Pengantar Permohonan Cerai
  9. Legalisasi Pengantar Pindah Domisil

Seluruh layanan tersebut dipastikan tidak dipungut biaya (gratis), memiliki waktu penyelesaian yang jelas, serta dilaksanakan dengan prinsip ramah, cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Selain itu, Kecamatan Gajah juga menyiapkan mekanisme penanganan pengaduan, sarana pendukung, serta evaluasi kinerja pelayanan secara berkala melalui Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Camat Gajah, Drs. Haryoto, MH, menegaskan bahwa penetapan standar ini merupakan komitmen nyata pemerintah kecamatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, merata, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Gajah mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *