Kecamatan Gajah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 61 Tahun 2016, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Kecamatan Gajah berinovasi dengan SICARE MATA GAJAH (Psychology Care Kecamatan Gajah), yaitu bentuk pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Gajah secara online, dalam rangka membentuk masyarakat yang berkarakter dan siap mendukung program pemerintah dalam pengembangan smart city.
SICARE MATA GAJAH telah disosialisasikan pada hari Jum’at, 13 Desember 2019 di Desa Jatisono Kecamatan Gajah, dengan peserta semua perangkat desa Jatisono termasuk BPD, warga dan anak remaja.
Adapun bentuk layanan inovasi ini meliputi :
- Pendidikan karakter kepada masyarakat
- Pemberian konseling
- Kelas diskusi seputar permasalahan psikologi
- Pendampingan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan kejiwaan
SICARE MATA GAJAH direncanakan siap online pada pertengahan 2020, karena ada tahapan2 yang harus dipenuhi terlebih dahulu.