
DEMAK – Bawaslu Kabupaten Demak memanggil KH Idham Kholid, caleg DPR RI dari partai Nasdem yang diduga melakukan kampanye di mushala.
Idham Kholid diduga melanggar kampanye saat menjadi penceramah pada acara Maulid Nabi di Mushala Albarokah, Desa Kangkung, Mranggen, belum lama ini. Ikhan Kholid yang dimintai keterangan Bawaslu selama hampir 3,5 jam tersebut didampingi tim pemenangnnya. Mantan Sekretaris Desa Kedungwaru Lor yang juga dai kondang asal Demak itu menyampaikan dirinya datang memenuhi panggilan Bawaslu sebagai wujud ketaatan warga negara yang taat hukum. Menurutnya, apa yang dia sampaikan dalam ceramah di majelis pengajian maulid nabi, tidak ada unsur kampanye.
Semua materi pengajian mengajak umat meniru teladan Nabi Muhammad Saw. “Pengajian itu kampanye apalagi yang diadakan untuk memperingati maulid nabi. ceramah yang saya sampaikan bukan kampanye dan tidak ada janji-janji apalagi memakai alat peraga kampanye (APK),” katanya.
Doa Restu
Diakui pada waktu doa, dirinya sempat menyampaikan mohon doa restu supaya terpilih jadi DPR RI. “Kalau menyampaikan kalimat seperti itu dianggap pelanggaran ya silakan. Tetapi saya perlu menegaskan bahwa kami tidak kampanye, tidak memberi janji, hanya doa restu kepada sesama umat Islam,” terangnya.
Idham Kholid menambahkan, dalam setiap mengisi acara pengajian, ia selalu minta doa restu. Dengan harapan langkahnya tidak keliru atau tidak menyimpang. “Jadi minta doa restu itu bukan masalah saya nyaleg atau tidak, sejak dulu saya selalu minta doa restu kepada sesama muslim,” katanya. Sementara itu Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengungkapkan pada saat berceramah di mushala dalam rangka maulid, tepatnya di akhir acara, caleg tersebut menyampaikan kepada warga bahwa dirinya caleg DPR RI nomor 5 dan meminta doa restu warga. “Dugaan kami ini juga dikuatkan dengan bukti rekaman video dan sudah kami klarifikasi. Idham Kholid pun mengakui bahwa dalam rekaman tersebut memang dirinya saat mengisi pengajian,” ungkap Khoirul.
Dijelaskan lebih lanjut, sesuai Undangñundang Pemilu, Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h, pelaksana , peserta dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Tentu yang bersangkutan sudah tahu tidak diperbolehkan melakukan kampanye di mushala, meski dengan cara menyisipkan ucapan saat mengisi pengajian,” tandasnya.
Sumber : Suara Merdeka