Kecamatan Gajah Kabupaten Demak sebagai unit penyelenggara pelayanan publik, wajib untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Berikut hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II Tahun 2025:
- SKM semester II dilaksanakan pada bulan Oktober 2025.
- Responden SKM adalah masyarakat pengguna layanan di Kecamatan Gajah yang berjumlah 200 responden.
- SKM dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dimana terdapat 9 unsur yang kemudian diterjemahkan dalam 9 pertanyaan.
- Nilai Rata-Rata Unsur Pelayanan (NRR) sebesar 3,43 dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 84,82 dengan mutu kinerja “B” (Baik).
- Secara umum, hasil survei menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik sudah berada pada kategori baik, yang berarti masyarakat merasa cukup puas terhadap kinerja pelayanan yang diberikan.
- Unsur dengan nilai tertinggi dalam Survey Kepuasan Masyarakat di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak terletak pada perilaku petugas pelayanan, yakni sebesar 3,47. Menunjukkan bahwa petugas telah bersikap ramah, sopan, dan profesional dalam memberikan pelayanan.
- Unsur dengan nilai terendah terletak pada penangan pengaduan, saran, dan masukan pelayanan, yakni sebesar 3,27. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam aspek komunikasi hasil layanan dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang telah dilaksanakan bulan Oktober 2025 pada PD Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dapat direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
- Perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang sudah ada.
- Perlu adanya peningkatan penanganan pengaduan masyarakat dengan cara :
- Membenahi mekanisme pengelolaan agar lebih cepat, transparan dan mudah diakses masyarakat
- Mengoptimalkan kanal pengaduan berbasis digital
- Meneydiakan system tindak lanjut pengaduan yang jelas dan terpantau oleh masyarakat
- Perlu adanya peningkatkan kejelasan maklumat pelayanan dengan cara:
- Menyediakan papan informasi yang lebih lengkap dan mudah dibaca mengenai proses, hasil, dan tindak lanjut pelayanan.
- Menyusun ulang format maklumat pelayanan agar lebih sederhana, mudah dipahami, dan menggunakan Bahasa yang komunikatif.
- Kegiatan penyusunan SKM perlu terus dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dengan membandingkan SKM sebelumnya secara berkala, sehingga dapat dilakukan peningkatan kualitas, mutu, dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Tindak lanjut yang dicanangkan berdasarkan rekomendasi diatas adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas pelayanan yang sudah ada dengan cara :
- Melakukan evaluasi SOP dan standar pelayanan setiap semester.
- Memberikan pelatihan peningkatan kapasitas dan etika pelayanan bagi petugas.
- Memperkuat koordinasi antar-seksi agar proses pelayanan lebih efisien.
- Meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat, dengan cara :
- Membenahi mekanisme pengaduan agar cepat dan transparan.
- Mengoptimalkan kanal pengaduan digital (website, media sosial, WA resmi).
- Membuat sistem tindak lanjut pengaduan dengan pelaporan berkala.
- meningkatkan kejelasan maklumat pelayanan, dengan cara :
- Menyediakan papan informasi dan banner maklumat pelayanan di ruang publik.
- Menyusun ulang format maklumat agar mudah dipahami dan komunikatif.
- Melakukan sosialisasi berkala tentang isi maklumat pelayanan kepada masyarakat.
- Pelaksanaan SKM secara berkelanjutan, dengan cara
- Menyusun jadwal survei SKM setiap semester.
- Membandingkan hasil SKM dengan periode sebelumnya untuk melihat tren peningkatan.
- Menggunakan hasil survei sebagai dasar perbaikan dan inovasi pelayanan.