Kecamatan Gajah menggelar kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gajah pada tanggal 12 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan dari 18 desa di wilayah Kecamatan Gajah.
Hadir sebagai narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak, Bapak Junarso Adi Cahyanto, S.IP.,
yang menyampaikan materi mengenai kebijakan terbaru penyusunan anggaran desa, Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Standart Biaya Pemerintah Desa di Kabupaten Demak TA 2025, ketentuan Belanja Barang/Jasa di Desa dalam APBDesa serta penegasan pada tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Camat Gajah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi ini penting sebagai upaya menyelaraskan perencanaan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Selain itu, Camat menegaskan agar desa dapat menyusun RAPBDes secara tepat waktu, tepat sasaran, dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
Para peserta mendapatkan pendampingan teknis mulai dari penelaahan RKPDes, penyesuaian pagu indikatif desa, penyusunan pembiayaan, sampai dengan penatausahaan sesuai regulasi terbaru. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi desa dalam menyelesaikan kendala penyusunan dokumen anggaran.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kecamatan Gajah berharap seluruh desa dapat menghasilkan dokumen RAPBDes yang berkualitas, akuntabel, dan mendukung percepatan pembangunan desa di tahun mendatang.